MUI Mengumumkan Fatwa Haram dan Pembatasan Produk Terkait Israel: 5 Merek yang Perlu Kamu Tahu!

MUI Mengumumkan Fatwa Haram Membeli Produk Pro Israel
banner 468x60

Info Malang Raya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengumumkan fatwa haram mengenai pelarangan pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Pengumuman fatwa ini dilakukan sebagai tindakan konkret dalam menunjukkan komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan penolakan terhadap agresi Israel yang mengakibatkan pemusnahan nilai-nilai kemanusiaan.

MUI Tegas Mengumumkan Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa mendukung pihak yang secara jelas memberikan dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam konteks ini, membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel juga dianggap sebagai perbuatan yang dilarang secara hukum Islam.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum.

Dukungan ini termasuk dalam bentuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Lebih lanjut, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa pada dasarnya dana zakat seharusnya didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki.

Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk mendukung perjuangan Palestina.

Fatwa juga menyatakan dengan tegas bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut hukum Islam.

Daftar Produk Pro Israel:

1. Unilever

  • Axe
  • Bango
  • Buavita
  • Cif
  • Citra
  • Clear
  • Close Up
  • Cornetto
  • Dove
  • Feast
  • Glow & Lovely
  • Hellmann’s
  • Jawara
  • Knorr
  • LUX
  • Lifebuoy
  • Lipton
  • Love Beauty & Planet
  • Magnum
  • Molto
  • Paddle Pop
  • Pepsodent
  • Pond’s
  • Populaire
  • Rexona
  • Rinso
  • Royco
  • SariWangi
  • Seru
  • Simple
  • St. Ives
  • Sunlight
  • Sunsilk
  • Superpell
  • TRESemme
  • The Vegetarian Butcher
  • Vaseline
  • Viennetta
  • Vixal
  • Wall’s
  • Wipol
  • Zwitsal

2. Nestle

  • KitKat
  • Milo
  • Cerelac
  • Dancow
  • Goodnes
  • Starbucks Doubleshot
  • Starbucks Cappuccino
  • Nescafe
  • S-26 Promise
  • Lactagrow
  • Maggi
  • Carnation

3. PepsiCo

  • Pepsi
  • Lay’s
  • Cheetos

4. Coca Cola

5. Starbucks

6. Kraft

Kesimpulan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang melarang pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa ini bertujuan untuk menegaskan komitmen MUI terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak agresi Israel yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa mendukung pihak yang secara terang-terangan mendukung agresi Israel dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Fatwa tersebut, Nomor 83 Tahun 2023, menetapkan dukungan hukum terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina sebagai kewajiban, termasuk dalam bentuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan):

1. Apa yang memicu MUI mengeluarkan fatwa ini?

Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap dukungan produsen terhadap agresi Israel terhadap Palestina, sebagai bentuk komitmen MUI terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perjuangan kemerdekaan Palestina.

2. Apa yang dianggap sebagai tindakan melanggar fatwa ini?

Tindakan melanggar fatwa ini mencakup pembelian produk dari produsen yang secara terang-terangan mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.

3. Apa konsekuensi dari melanggar fatwa ini?

Melanggar fatwa ini dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut hukum Islam, dengan konsekuensi yang dapat mempengaruhi tindakan keagamaan seseorang.

4. Apakah ada pengecualian dalam distribusi zakat di situasi darurat?

Fatwa memberikan kelonggaran untuk mendistribusikan zakat ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, seperti untuk mendukung perjuangan Palestina.

5. Apa saja produk yang masuk dalam daftar larangan?

Daftar larangan mencakup produk dari perusahaan seperti Unilever, Nestle, PepsiCo, Coca Cola, Starbucks, dan Kraft, yang dianggap mendukung agresi Israel.

6. Bagaimana cara menghindari pembelian produk yang terlarang?

MUI menyediakan daftar produk yang perlu dihindari sebagai panduan untuk masyarakat agar dapat membuat pilihan yang sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan.***

Baca artikel kami yang lain di Google News.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan