Awas Implementasi Pengurangan Polusi Udara Terhambat, Mendesak di 2023

pengurangan polusi udara, kendaraan listrik
banner 468x60

Info Malang Raya – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melaporkan bahwa implementasi program untuk mengurangi polusi udara di Indonesia mengalami kemajuan yang lambat.

Contohnya, program untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan memberikan insentif belum berjalan optimal.

Bappenas: Pengurangan Polusi Udara Lambat, Kendaraan Listrik Terhambat Subsidi.

Medrilzam, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, menjelaskan bahwa meskipun telah ada beberapa regulasi yang diusulkan untuk mengatasi masalah polusi udara, seperti nilai ekonomi karbon dan standar kualitas udara, namun pelaksanaannya masih terkendala.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dia menilai bahwa banyak aturan telah dibuat, tetapi implementasinya masih perlu ditingkatkan.

Isu Pengurangan Polusi Udara

Menurut Medril, perhatian terhadap isu polusi udara sudah ada sejak 20 tahun lalu dan telah termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005 hingga 2025.

Untuk menghadapi 20 tahun ke depan dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional), Medril menegaskan perlunya kerjasama yang lebih baik untuk mewujudkan tujuan mengatasi polusi udara.

Dia menyadari bahwa dua dekade bukanlah waktu yang lama, sehingga diperlukan kolaborasi dari semua pihak terkait.

Langkah Pengurangan Polusi Udara

Sebagai langkah maju, Bappenas telah menyebarkan studi mengenai dampak polusi udara dari sektor transportasi terhadap kesehatan di Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif tentang penanganan polusi udara dari sektor transportasi, dan nantinya akan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPM).

Studi ini telah berlangsung sejak tahun 2021, dan dengan adanya proses penyusunan RPJPN sejak awal 2023, diharapkan upaya tersebut dapat saling melengkapi.

Medril mengapresiasi bahwa isu polusi udara telah dimasukkan ke dalam draft RPJPN yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Semoga dengan upaya bersama dan kesungguhan dalam implementasi kebijakan, Indonesia dapat mengatasi tantangan polusi udara secara lebih efektif untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan lestari.***


Eksplorasi konten lain dari Info Malang Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan